a.) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b) Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c) Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d) Penetapan Peserta Pemilu;
e) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f) Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g) Masa Kampanye Pemilu;
h) Masa Tenang;
i) Pemungutan dan penghitungan suara;
j) Penetapan hasil Pemilu;
k) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
.
Dalam rangka persiapan
untuk melaksanakan rangkaian tahapan tersebut , KPU Kabupaten Garut
secara intens telah melakukan kajian setiap tahapan, dimana pada hari
kamis (21/6/2012) telah dilaksanakan pengkajian untuk tahapan jumlah
kursi dan daerah pemilihan;
Dengan telah ditetapkannya
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD, dimana pada pasal 27 ayat (2) mengamanatkan Jumlah kursi
setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, maka dengan hal
tersebut perlu adanya kajian kemungkinan perubahan pembentukan Daerah
pemilihan untuk Pemilu 2014, dengan dasar karena daerah pemilihan Garut
II (dua) pada pemilu tahun 2009 memuat sebanyak 13 (tiga belas) kursi,
itu artinya sudah tidak sesuai lagi sebagaimana dimanatkan dalam undang –
undang tersebut.
Sangat mengejutkan jika Daerah pemilihan
di Kabupaten Garut masih tetap 5 (lima) Daerah Pemilihan dengan
Penggabungan wilayah Kecamatan yang sama seperti Pemilu 2009,
menggunakan data Jumlah penduduk sekarang 1.871.756 jiwa sumber data
dari Dinas Kependudukan catatan Sipil Kabupaten Garut , maka daerah
pemilihan Garut V (lima) akan berkurang 1 (satu) kursi, selanjutnya
daerah pemilihan Garut III (tiga) akan bertambah 1 (satu) kursi.
Dalam pembentukan
Daerah Pemilihan tidak hanya cukup menghitung jumlah penduduk tetapi
harus mempertimbangkan Penggabungan wilayah Kecamatan dengan berbatasan
secara fisik dan merupakan satu kesatuan / kesatuan Geografis. Mempunyai
hubungan komunikasi dan transpor yang lancar, juga Secara kultural
berdekatan, Selain itu konsekwensi mengubah pada satu daerah pemilihan
maka berpengaruh pada Daerah Pemilihan lainnya.
Hasil dari kajian yang
dilakukan oleh KPU Garut dengan simulasi melalui penghitungan jumlah
penduduk tiap kecamatan, telah menghasilkan beberapa alternatif pilihan
pembentukan Daerah Pemilihan , selanjutnya direncanakan akan dilakukan
dengan supervisi ke lapangan , hasil kajian beberapa alternative pilihan
pembentukan Daerah Pemilihan tersebut diharapkan nantinya ada masukan
masukan, Sehubungan belum ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi daerah
Pemilihan maka saat ini belum bisa dikomunikasikan secara luas dengan
pemangku kepentingan, partai Politik, Pemerintah Daerah, Organisasi
masyarakat, dan masyarakat luas.
(http://kpud-garutkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar