Laman

Kamis, 21 Februari 2013

Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Garut Untuk Pemilu 2014 terjadi Perubahan

Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara ,tahapan tersebut antara lain :
a.)  Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b)   Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c)   Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d)   Penetapan Peserta Pemilu;
e)   Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f)    Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g)   Masa Kampanye Pemilu;
h)   Masa Tenang;
i)    Pemungutan dan penghitungan suara;
j)    Penetapan hasil Pemilu;
k)   dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
.
Dalam rangka persiapan untuk melaksanakan rangkaian tahapan tersebut ,  KPU Kabupaten Garut secara intens telah melakukan kajian setiap tahapan, dimana pada hari kamis (21/6/2012) telah dilaksanakan pengkajian untuk tahapan  jumlah kursi dan daerah pemilihan;

Dengan telah ditetapkannya  Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang  Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, dimana pada pasal 27 ayat (2) mengamanatkan  Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, maka dengan hal tersebut  perlu adanya kajian kemungkinan perubahan pembentukan Daerah pemilihan untuk Pemilu 2014, dengan dasar  karena daerah pemilihan Garut II (dua) pada pemilu tahun 2009 memuat sebanyak 13 (tiga belas) kursi, itu artinya sudah tidak sesuai lagi sebagaimana dimanatkan dalam undang – undang tersebut.
Sangat mengejutkan jika Daerah pemilihan di Kabupaten Garut masih tetap 5 (lima) Daerah Pemilihan dengan  Penggabungan wilayah Kecamatan yang sama seperti Pemilu 2009, menggunakan data Jumlah penduduk sekarang 1.871.756 jiwa sumber data dari Dinas Kependudukan catatan Sipil Kabupaten Garut , maka daerah pemilihan Garut V (lima) akan berkurang 1 (satu) kursi, selanjutnya daerah pemilihan Garut III (tiga) akan bertambah 1 (satu) kursi.
Dalam  pembentukan Daerah Pemilihan tidak hanya cukup menghitung jumlah penduduk tetapi harus mempertimbangkan Penggabungan wilayah Kecamatan dengan berbatasan secara fisik dan merupakan satu kesatuan / kesatuan Geografis. Mempunyai hubungan komunikasi dan transpor yang lancar, juga Secara kultural berdekatan, Selain itu konsekwensi  mengubah pada satu daerah pemilihan maka berpengaruh pada Daerah Pemilihan lainnya.
Hasil dari kajian yang dilakukan oleh KPU Garut dengan simulasi melalui penghitungan jumlah penduduk tiap kecamatan, telah menghasilkan beberapa alternatif pilihan pembentukan Daerah Pemilihan , selanjutnya direncanakan  akan dilakukan dengan supervisi ke lapangan , hasil kajian beberapa alternative pilihan pembentukan Daerah Pemilihan tersebut  diharapkan nantinya ada masukan masukan, Sehubungan belum ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi daerah Pemilihan maka saat ini belum bisa dikomunikasikan secara luas dengan pemangku kepentingan, partai Politik, Pemerintah Daerah, Organisasi masyarakat, dan masyarakat luas.
(http://kpud-garutkab.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar