Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014
dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan
suara ,tahapan tersebut antara lain :a.) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b) Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c) Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d) Penetapan Peserta Pemilu;
e) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f) Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g) Masa Kampanye Pemilu;
h) Masa Tenang;
i) Pemungutan dan penghitungan suara;
j) Penetapan hasil Pemilu;
k) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota



